Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu dari Enam Perkara

  • Whatsapp

Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan dihadiri unsur aparat penegak hukum, di antaranya hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol Berau, serta sejumlah pejabat dan personel Polres Berau.

AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau dan beberapa polsek jajaran.

“Total terdapat enam perkara dengan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Adapun total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 28,51 gram,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam rebusan air yang telah dicampur deterjen. Setelah larut dan tidak dapat digunakan kembali, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, sehingga seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas AKP Agus Priyanto.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Para tersangka dalam perkara tersebut dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *