Sambaliung – Polsek Sambaliung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terjadinya kesalahpahaman di area operasional PT Supra Bara Energi (SBE) yang berlokasi di Pit 55, RT 003 Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan swasta pada siang hari, yang menyampaikan adanya penghentian aktivitas pekerjaan serta penyitaan kendaraan operasional milik perusahaan oleh warga setempat. Berdasarkan laporan, tindakan tersebut dilakukan oleh dua orang warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan di lokasi kegiatan perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Sambaliung segera mengambil langkah cepat dengan menerima laporan, melakukan wawancara terhadap pelapor, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan situasi di lapangan.
Dari hasil penanganan awal, diketahui bahwa tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materil dalam kejadian tersebut. Namun, aktivitas pekerjaan di lokasi untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut, mengingat masih adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak warga.
Polsek Sambaliung saat ini terus melakukan penanganan terhadap permasalahan tersebut guna mencegah potensi konflik yang lebih luas, sekaligus mengedepankan langkah-langkah persuasif dan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Melalui penanganan yang cepat dan profesional ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kondusif, serta tidak mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Humas Polres Berau






