Polres Berau Ringkus Sepasang Sejoli Terkait Peredaran Sabu di Gayam

  • Whatsapp

Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial H (23) dan pria berinisial I (24), pada Kamis (20/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita dari tersangka H antara lain satu bungkus sedang dan sembilan bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,61 gram, timbangan digital, beberapa plastik cetik, buku catatan, serta satu unit sepeda motor. Sementara itu, dari tersangka I, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *