Perangi Narkoba, Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu 24,75 Gram

  • Whatsapp

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan press release sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, inex, dan obat keras Happy 5 di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika dengan total lima orang tersangka, seluruhnya laki-laki.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol Berau, Kasi Propam Polres Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas, personel Samapta, serta anggota Satresnarkoba Polres Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 24,75 gram, empat butir inex berbentuk kapsul, serta dua butir obat keras Happy 5. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari empat laporan polisi berbeda sepanjang April 2026.

AKP Agus Priyanto menjelaskan, barang bukti berasal dari pengungkapan empat perkara, yakni kasus dengan tersangka Darul Jalali dengan barang bukti sabu 2,24 gram, Yusri dengan barang bukti sabu 1,22 gram, Bayu Arry Saputro dengan barang bukti empat kapsul inex dan dua butir Happy 5, serta perkara Alpin Saputra dan rekan dengan barang bukti sabu seberat 21,29 gram.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam rebusan air panas yang dicampur detergen hingga larut, kemudian cairan hasil pemusnahan dibuang ke septic tank. Proses tersebut dilakukan di hadapan seluruh pihak yang hadir, termasuk para tersangka dan penasihat hukumnya.

Menurut AKP Agus Priyanto, langkah ini menjadi bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika agar seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap masyarakat juga terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Bumi Batiwakkal.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *