Polres Berau – Seorang pria paruh baya berinisial RU (47) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ini diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb setelah nekat memeras seorang tukang molding (pengolahan kayu) hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Pelaku kami amankan di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb, tepat di gang depan dealer Suzuki. Penangkapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana,” ujar AKP Amin Maulani, Selasa (2/6/2026) sore.
Amin menjelaskan, aksi pemerasan ini bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah sekaligus tempat kerja korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.
Karena korban sedang tidak berada di tempat, pelaku RU diam-diam mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing di lokasi tersebut. Padahal, kayu-kayu itu adalah milik pelanggan yang diantarkan ke tempat korban untuk diolah menjadi molding.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu malam (30/5/2026), pelaku mulai melancarkan aksi terornya. RU mengirimkan sebuah tautan (link) berita online dan beberapa foto tabloid yang memuat narasi negatif tentang kayu di tempat korban.
Melihat korban ketakutan, pelaku langsung memanfaatkan momen tersebut. RU menawarkan “solusi” agar berita tersebut tidak diperpanjang, syaratnya korban harus membeli 80 eksemplar tabloid miliknya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mematok harga Rp150.000 untuk satu tabloid, sehingga total uang yang diminta mencapai Rp12.000.000.
“Karena korban merasa tidak punya uang sebanyak itu, ia menyatakan tidak sanggup. Pelaku kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya menjadi Rp3.000.000 untuk 20 eksemplar tabloid,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku memang diketahui kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta “uang bensin” atau “uang rokok”. Selama ini korban selalu memberi karena malas berurusan panjang dengan pelaku. Namun karena kali ini nominalnya besar dan merasa diperas, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi berlangsung.
Dari tangan tersangka RU, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000 yang merupakan uang hasil pemerasan, serta 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan teror kepada korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Humas Polres Berau






