Teluk Bayur – Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Teluk Bayur melalui Pos Pol Labanan melaksanakan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari tersebut difokuskan pada upaya preventif dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Personel yang terlibat aktif melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan serta memberikan imbauan langsung kepada warga terkait bahaya Karhutla dan dampak yang ditimbulkan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan.
Selain itu, petugas juga melakukan pemasangan spanduk berisi pesan-pesan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya kejadian Karhutla maupun tindakan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan secara rutin mulai memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat di wilayah Teluk Bayur.
Polsek Teluk Bayur terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Diharapkan melalui kegiatan pencegahan yang konsisten ini, potensi terjadinya Karhutla dapat diminimalisir, sehingga lingkungan tetap terjaga, kualitas udara tetap baik, serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur senantiasa aman dan kondusif.
Humas Polres Berau






