Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dalam operasi yang berlangsung Minggu (12/1/2025), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 84,01 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial MT (28).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu. Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, hingga kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 84,01 gram, tetapi juga mencegah dampak buruk yang lebih luas akibat peredaran narkotika ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Satresnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban nasional.
Humas Polres Berau