Polres Berau – Dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA, usia 24 tahun, di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, satu pipet kaca merek Fanbo, satu plastik C-Tik, dan satu buah korek gas.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, HA beserta barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tandasnya.
Humas Polres Berau