Berau, 18 Desember 2024 – Di tengah upaya memperkuat keadilan restoratif di masyarakat, Polsek Sambaliung Polres Berau berhasil menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana penganiayaan melalui proses Restorative Justice (RJ). Proses mediasi ini berlangsung pada hari Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung, yang melibatkan korban, pelaku, serta keluarga dan tokoh masyarakat sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang dilaporkan pada 8 Desember 2024, dengan LP/B/15/XII/RES.1.6./2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK SAMBALIUNG/POLRES BERAU/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun yang berasal dari Kelurahan Sambaliung, diperlakukan kasar oleh pelaku, seorang pria berusia 28 tahun. Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sambaliung, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Acara dimulai dengan pembukaan yang dipimpin oleh AIPDA Eko Yuwono, mewakili Kapolsek Sambaliung, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim AIPDA Irvan, S.H., serta beberapa anggota Reskrim Polsek Sambaliung. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari korban maupun pelaku. Proses tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan, mengutamakan penyelesaian yang mengedepankan kebaikan bagi semua pihak.
AIPDA Irvan, S.H. selaku Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa proses Restorative Justice ini adalah bentuk komitmen Polsek Sambaliung dalam menegakkan hukum yang adil, dengan lebih mengutamakan penyelesaian yang humanis. “Restorative Justice memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, dengan harapan akan tercipta perdamaian yang sesungguhnya,” jelasnya.
Sementara itu, baik korban maupun pelaku mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan damai yang tercapai, dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keduanya sebagai sesama warga di Kelurahan Sambaliung. Keputusan ini juga menjadi cermin bahwa dalam masyarakat yang saling menghormati, setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara bijak.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, memberikan gambaran positif tentang upaya Polsek Sambaliung dalam menjaga kedamaian dan stabilitas sosial.
Humas Polres Berau