Polres Berau – Polsek Pulau Derawan bersama tim gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada 2024 di Kampung Pulau Derawan, Minggu 24 November 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menyampaikan bahwa penertiban APK bertujuan untuk menegakkan aturan masa tenang sesuai ketentuan pemilu.
“Kami bersama stakeholder terkait melaksanakan penertiban agar proses pemilu berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban di masyarakat,” ujar Iptu Iwan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Sandri Lesmana selaku PKD Kampung Pulau Derawan, Babinsa Koptu Rismanto, Bhabinkamtibmas Briptu Panduwinata, Babinpotmar Serda Akbar dan KLD Sahrul, serta sejumlah anggota Linmas Kampung Pulau Derawan, yaitu Irmansyah, Icuk Sugiarto, Supriadi, dan Ambri.
“Seluruh pihak yang terlibat telah berperan aktif untuk memastikan APK yang melanggar ketentuan masa tenang dapat ditertibkan secara efektif tanpa menimbulkan gangguan ketertiban,” jelas Iptu Iwan.
Kapolsek berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat menjalani masa tenang Pilkada dengan aman dan tertib.
“Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang damai, agar pemilu kali ini dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Humas Polres Berau