Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Wilayah Pulau Derawan, Total Barang Bukti 2,69 Gram

  • Whatsapp

Berau, 13 Desember 2024 – Dalam rangka mendukung Program Asta Presiden RI, Polres Berau melalui jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Operasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka berinisial F, beserta barang bukti berupa 2,69 gram sabu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan laporan anggota TNI AL tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan Kampung Tanjung Batu. Petugas Polsek Pulau Derawan segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka yang baru saja tiba menggunakan speed boat. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari Wilayah Kalimantan Utara, sebelum membawanya ke Berau,” ungkap pihak kepolisian. Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita identitas tersangka berupa KTP, alat hisap sabu, serta mencatat keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan petugas TNI AL yang pertama kali melaporkan kejadian.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram. 

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan sinergi dengan TNI yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *