Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Pada Senin, 12 Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (33) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. “Setelah kami mengamankan dua pelaku berinisial SA dan DD, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JP. Dari keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan tersangka JP yang berada di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 9 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 46,33 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik kemasan, sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam. “Seluruh barang bukti tersebut kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Berau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” pungkasnya.
Humas Polres Berau






