Polres Berau Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dari 8 Kasus Narkotika

  • Whatsapp

Polres Berau — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Donny Dwija Romansa dan merupakan hasil penyitaan dari serangkaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang September hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Waka Polres Berau Kompol Donny Dwija Romansa, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, KBO Sat Resnarkoba Iptu Gatot Subagiyo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum tersangka, perwakilan BNK Berau, dan anggota Sat Polairud Unit Gakkum. 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita,” ujar Kompol Donny.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus dengan total tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Dari seluruh perkara tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu dengan berat bersih 1.342,8 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air rebusan yang dicampur detergen, sebelum akhirnya dibuang ke septic tank. Cara ini dipilih untuk memastikan sabu benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan juga menghadirkan para tersangka beserta penasehat hukumnya sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan ketentuan peradilan. Kompol Donny menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pengujian dan pencocokan sesuai standar penyidikan. 

“Semua dilakukan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pemusnahan, sehingga tidak ada celah penyimpangan,” jelasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam delapan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kompol Donny menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga Bumi Batiwakkal dari bahaya narkoba. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Semua kasus akan kami proses hingga tuntas,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *