Lagi, Sat Resnarkoba Polres Berau Bekuk Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

  • Whatsapp

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Berau Bekuk Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

Polres Berau – Dalam upaya mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada dugaan peredaran narkotika di Tanjung Redeb. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JE, usia 26 tahun, beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi dua poket kecil sabu dengan berat bruto 0,86 gram, satu bekas bungkus plastik sedang, satu plastik C-Tik, dua timbangan digital, satu kantong warna hitam, satu dompet coklat, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.

“Tersangka langsung kami bawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Agus Priyanto.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika ini,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *