Tanjung Redeb, 16 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah pelanggaran di lingkungan Polri, Kasi Propam Polres Berau, AKP H. Simalango, S.H., memimpin kegiatan penyampaian arahan Kabid Propam Polda Kaltim di Mako Satlantas Polres Berau pada Kamis, 16 Januari 2025, mulai pukul 06.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh personel Satlantas Polres Berau dengan fokus pada penyampaian materi terkait kode etik, pengawasan, dan perilaku yang diharapkan dari anggota Polri. Materi utama yang disampaikan meliputi Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No. 2 Tahun 2022 mengenai pengawasan melekat di lingkungan Polri, Larangan perilaku hidup hedonis di lingkungan Polri, pentingnya kebijakan dalam penggunaan media sosial, pencegahan keterlibatan personel dalam judi online, dan persyaratan pinjam pakai senjata api dinas untuk memastikan keamanan dan kepatuhan prosedur.
Arahan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman yang lebih dalam mengenai tanggung jawab, kedisiplinan, serta pentingnya menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan setiap personel dapat menerapkan disiplin yang lebih baik dalam tugas sehari-hari dan menjaga profesionalitas dalam melayani masyarakat.
Humas Polres Berau