Polres Berau – Dalam rangka menyerap aspirasi serta meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., pada Jumat, 9 Januari 2026, pukul 08.30 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kegiatan Jumat Curhat ini dipimpin oleh Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kampung Pesayan, serta dihadiri sekitar 30 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan warga Kampung Pesayan, di antaranya Bapak Alit dan Bapak Anto selaku tokoh masyarakat setempat.
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, masyarakat menyampaikan aspirasi serta pertanyaan seputar permasalahan hukum, khususnya terkait tindak pidana pemukulan. Bapak Alit selaku tokoh masyarakat Kampung Pesayan mempertanyakan pengertian pemukulan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Bapak Anto menanyakan pasal yang mengatur tentang pemukulan dalam KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kampung Pesayan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan aktif dalam kegiatan Jumat Curhat. Ia menjelaskan bahwa pemukulan termasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada orang lain.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukum sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mencegah terjadinya konflik yang berujung pada tindak pidana.
Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sambaliung berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Humas Polres Berau






