Berau, 04 Desember 2024 – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaannya, Pemerintah Kabupaten Berau menggelar Forum Diskusi Group pada Rabu, 04 Desember 2024, di Ballroom Hotel Grand Parama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau untuk merumuskan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk perwakilan dari Dandim 0902 Berau, Kapolres Berau yang diwakili oleh KBO Sat Resnarkoba, Kajari Berau, Kepala Badan Kesbangpol Berau, Kepala Disnakertrans, para camat, lurah, kepala sekolah, serta akademisi. Acara dimulai dengan registrasi peserta dan diikuti dengan sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol, H. Sulkifli N, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Berau menyatakan bahwa masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga, masyarakat, dan bangsa secara keseluruhan. “Penyalahgunaan narkoba harus diatasi dengan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan Kabupaten Berau yang bebas narkoba,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya regulasi yang tegas dan efektif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kegiatan forum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam merumuskan peraturan daerah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Kabupaten Berau. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta solusi yang komprehensif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Berau