Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada hari Kamis, 19 September 2024. Pengungkapan ini terjadi di Jl. Poros Limunjan, Gg. Asmaran, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Pada pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JA (34) di tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebesar 2,71 gram,” tandas Agus.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau