Polres Berau – Polres Berau menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia atas komitmen dan kinerja dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, di halaman Mapolres Berau, Senin (5/1/2026) pagi.
Penghargaan diberikan kepada Polres Berau beserta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, serta UPT PPA Kabupaten Berau, sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut kelompok rentan.
“Penghargaan ini merupakan ungkapan rasa bangga dan terima kasih dari masyarakat kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional dan adil, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak,” ujar Jeny Claudya Lumowa dalam sambutannya.
Jeny menjelaskan bahwa penghargaan TRCPPA memiliki karakteristik tersendiri dan masuk dalam komponen ke-13, yang berkaitan dengan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan dan masa depan korban. Menurutnya, penghargaan ini berbeda dengan Hoegeng Award yang lebih menitikberatkan pada prestasi internal satu institusi tertentu.
“Penghargaan TRCPPA menilai kerja kolaboratif lintas sektor, termasuk keberpihakan terhadap pemulihan korban dan keberlanjutan masa depan mereka,” jelasnya.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Polres Berau dalam menangani dua kasus penting sepanjang tahun 2025, yakni kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban serta kasus sodomi dengan pelaku seorang oknum publik figur. Kedua perkara tersebut berhasil ditangani secara efektif dan tuntas dalam waktu kurang dari 30 hari.
Penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan UPT PPA serta Dinas Sosial Kabupaten Berau, sehingga proses hukum berjalan optimal dan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh. “Kolaborasi inilah yang kami nilai sebagai praktik baik dalam perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Jeny.
Selain proses penegakan hukum, TRCPPA juga menyoroti langkah lanjutan yang dilakukan untuk mendukung pemulihan korban. Pendampingan psikologis berkelanjutan diberikan melalui kerja sama dengan praktisi psikologi, disertai evaluasi kondisi mental korban dan keluarga hingga enam bulan pascakasus.
Di bidang sosial dan ekonomi, Dinas Sosial memberikan bantuan kebutuhan dasar serta mengintegrasikan korban ke dalam program bantuan berkelanjutan seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Sembako. Sementara itu, Polres Berau turut memastikan aspek perlindungan fisik dan keamanan korban selama dan setelah proses hukum berlangsung.
“Yang terpenting, korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pendampingan agar bisa melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang mandiri,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Polres Berau, Unit PPA, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan sinergi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau






