Balikpapan, 11 November 2025 — Personel Polres Berau mengikuti kegiatan Supervisi Fungsi Hukum yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur di Ruang Rapat Polresta Balikpapan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan fungsi hukum di lingkungan Polri.
Supervisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: ST/728/XI/HUK.11.1./2025 tanggal 7 November 2025, dengan melibatkan empat satuan wilayah, yakni Polres Balikpapan, Polres Penajam Paser Utara, Polres Paser, dan Polres Berau.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Tim Supervisi, Pembina TK I Sutikto, S.H., selaku Advokat Madya 2 Bidkum Polda Kaltim. Turut hadir dalam tim Bidkum antara lain Pembina TK I Iman Rochaman, S.H., IPTU Ozi Susanto, S.H., M.H., IPDA Sucahyo, S.H., M.H., serta IPDA Arief Setiawan, S.H.
Dari Polres Berau, peserta yang mengikuti supervisi antara lain IPTU Siswanto, S.H. (Kanit IV Sat Reskrim), AIPTU Sriyadi (Ps. Kasubsi Bankum Sikum), AIPTU Jamaluddin, S.H. (Ps. Kanit Provos Sipropam), dan AIPTU Hari Catur Purnomo, S.E. (Ps. Kasubsiluhkum Sikum).
Kegiatan supervisi dilaksanakan melalui sesi tatap muka, tanya jawab, serta pengisian ceklis administrasi sesuai pedoman dari Bidkum Polda Kaltim. Agenda ini bertujuan memastikan keseragaman penerapan fungsi hukum dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas di tingkat Polres.
Supervisi berlangsung lancar, tertib, dan produktif dengan suasana penuh semangat untuk memperkuat kapasitas hukum di jajaran Polres Berau.
Humas Polres Berau






