Kepolisian Sektor Sambaliung kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat sebagai bentuk kepedulian dan komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat. Kegiatan tersebut bertempat di RT 15 Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, S.H. yang diwakili oleh Kanit Samapta AIPTU Guruh S. P. Acara ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, antara lain Bapak Ikhsan dan Suriansyah, serta 13 warga lainnya yang tergabung dalam forum dialog terbuka bersama jajaran kepolisian.
Dalam kegiatan ini, masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan yang berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang diduga masih terjadi di wilayah sekitar. Salah satu tokoh masyarakat, Bapak Ikhsan, mengajukan pertanyaan terkait sanksi hukum atas kasus tambang ilegal. Sementara itu, Suriansyah mempertanyakan dampak hukum bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi syarat IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Menanggapi hal tersebut, AIPTU Guruh menjelaskan bahwa pelaku pidana pencucian barang tambang atau mining laundering dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Sementara itu, untuk aktivitas penambangan tanpa izin, sanksinya diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan keresahan mereka. Masukan seperti ini sangat berharga untuk kami tindak lanjuti,” ujar AIPTU Guruh dalam sambutannya.
Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan wujud komitmen Polsek Sambaliung dalam mendengar langsung suara masyarakat dan memperkuat sinergi dalam menjaga kamtibmas. Diharapkan kegiatan semacam ini terus berlanjut agar permasalahan di tengah masyarakat bisa ditindaklanjuti secara tepat dan terbuka.
Humas Polres Berau