Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Sikum Polres Berau Sosialisasi Hukum di Gunung Panjang

  • Whatsapp

Polres Berau — Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kantor Lurah Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (28/10/2026). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga terhadap pembaharuan regulasi pidana di Indonesia.

​Kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Berau, AKP Faisal Hamid, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, AKP Faisal Hamid menjelaskan secara rinci pokok-pokok perubahan dan penerapan dua regulasi hukum terbaru, yakni:

• ​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

•​ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Kasikum Polres Berau, AKP Faisal Hamid, menyampaikan bahwa edukasi mengenai KUHP dan KUHAP terbaru ini sangat penting agar masyarakat memahami batasan hukum materiel maupun formal yang berlaku saat ini.

​”Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan edukasi hukum secara langsung. Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui perubahan aturan hukum pidana sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan masyarakat,” ujar AKP Faisal Hamid di sela-sela kegiatan.

​Kegiatan ini diikuti oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang tampak antusias menyimak materi dan melakukan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, Sikum Polres Berau berharap dapat mewujudkan masyarakat Berau yang lebih taat hukum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *